Bahtsul Masail PWNU Jatim Tetapkan Bahwa Cryptocurrency Haram
Sekarang, tren cryptocurrency atau yang lebih dikenal dengan mata uang digital, khususnya di Indonesia sepertinya memang penuh pro dan kontra. Seperti yang dilansir dari JatimNU, dikabarkan bahwa Bahtsul Masail PWNU Jatim tetapkan bahwa semua yang berhubungan dengan cryptocurrency adalah haram.
Tidak Bisa Dilegalkan Secara Syariat
Hasil dari Bahtsul Masail yang dilakukan oleh PWNU Jatim yang berlangsung Ahad lalu memutuskan bahwa cryptocurrency adalah haram. Bahkan dengan jaminan bahwa mata uang virtual tersebut dilapisi dengan kriptografi, namun tetap tidak merubah keputusan bahwa cryptocurrency tetap haram.
Seakan tidak anggap sepele, kegiatan tersebut bahkan hadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nadhatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur. Mereka semua sepakat dan memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai metode transaksi adalah haram.
“Para peserta Bahtsul Masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komiditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” tutur Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya kemungkinan penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tutupnya.
Oleh karena itu, Bahtsul Masail PWNU tetapkan bahwa status cryptocurrency tidak bisa diakui sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan. Selain itu, para peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat bila berpedoman kitab-kitab fiqih.
Tidak cukup sampai itu, hal ini pun semakin diperkuat dengan salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim. Selain bukan sekedar berbincang, namun menjelaskan mengenai praktik yang benar dalam menggunakan mata uang virtual tersebut. Tidak heran, bahkan sempat terjadi perdebatan panas antara musyawirin dan perumus.
“Bahtsul Masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki ormas lain,” ucap Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.
Wah, kalau sudah ditetapkan haram, gimana nasib cryptocurrency ke depannya, ya brott? Yuk, berikan buah pikiran kalian di kolom komentar di bawah.
Baca juga informasi menarik lainnya terkait Tech atau artikel lainnya dari Bima. For further information and other inquiries, you can contact us via author